Kamis, 3
januari 2018 Tugas Kebijakan Perundang-undangan
Kehutanan
PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Oleh :
Maisyaroh Hasibuan
171201004
Hut 3A

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5
TAHUN 1967
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang
Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang
mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
b. Bahwa hutan di Indonesia sebagai
sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus
dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari;
c. Bahwa peraturan-peraturan dalam
bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal
dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya,
sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi;
d. Bahwa untuk menjamin kepentingan
rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya
Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang
bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam
bidang hutan dan Kehutanan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan
pasal 33; Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S.
No.II/MPRS/1960;
3. Ketetapan M.P.R.S.
No.VI/MPRS/1965;
4. Ketetapan M.P.R.S.
No.XXIII/MPRS/1966;
5. Ketetapan M.P.R.S.
No.XXXIIII/MPRS/1967. Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG
ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam
peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
(1)"Hutan" ialah suatu
lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah
benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
(3) "Kehutanan" ialah
kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan
pengurusannya.
(4) "Kawasan Hutan" ialah
wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan
sebagai Hutan Tetap.
(5) "Menteri" ialah
Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
Pasal 2
Berdasarkan pemilikannya Menteri
menyatakan hutan sebagai:
(1) "Hutan Negara" ialah
kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak
milik.
(2) "Hutan Milik" ialah hutan
yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
Pasal 3
Berdasarkan fungsinya Menteri
menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1) "Hutan Lindung" ialah
kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur
tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan
tanah.
(2) "Hutan Produksi" ialah
kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi
keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan
ekspor.
(3) "Hutan Suaka Alam" ialah
kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus
untuk perlindungan alam hayati
dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
a.Hutan Suaka Alam yang berhubungan
dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu
dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, disebut "C agar
Alam".
b. Hutan Suaka Alam yang ditetapkan
sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu
pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional,
disebut "Suaka Margasatwa".
(4) "Hutan Wisata" ialah
kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna
kepentingan pariwisata dan/atau wisataburu, yaitu:
a. Hutan Wisata yang memiliki
keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan
hewani, maupun keindahan alamnya
sendiri mempunyai corak khas untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan
rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
b.Hutan
Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya pemburuan yang teratur bagi
kepentingan rekreasi, disebut "Taman
Buru."
Pasal 4
(1) Sesuai dengan peruntukannya
Menteri menetapkan Kawasan Hutan, yaitu:
a. wilayah yang berhutan yang perlu
dipertahankan sebagai hutan tetap;
b. wilayah tidak berhutan yang perlu
dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan
Hutan adalah "Hutan Tetap".
(3) Hutan yang berada di luar
kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".
(4) Hutan yang ada di luar kawasan
hutan dan bukan hutan cadangan adalah "Hutan lainnya".
Pasal 5
(1) Semua hutan dalam wilayah Republik
Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh
Negara.
(2) Hak menguasai dari Negara
tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
a. Menetapkan dan mengatur
perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan
fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
b. Mengatur pengurusan hutan dalam
arti yang luas.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang atau badan
hukum dengan hutan dan mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II
PERENCANAAN HUTAN
Pasal 6
Pemerintah membuat suatu rencana
umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serbaguna dan lestari
di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata air pencegahan
bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
b. Produksi hasil hutan dan
pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya
guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor;
c. Sumber mata pencaharian yang
bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan;
d. Perlindungan alam hayati dan alam
khas guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional,
rekreasi dan pariwisata;
e.Transmigrasi, pertanian,
perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat
bagi umum.
Pasal 7
(1) Untuk menjamin diperolehnya
manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6
sub a s/d d, ditetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan
luas yang cukup dan letak yang tepat.
(2) Penetapan kawasan hutan tersebut
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan
memperhatikan rencana penggunaan
tanah yang ditentukan oleh Pemerintah.
(3)Penetapan tersebut pada ayat (2)
didasarkan pada suatu rencana umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan,
perincian dan urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung, Hutan Produksi,
Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.
Pasal 8
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam
yang berupa hutan di seluruh
wilayah Republik Indonesia,
diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan
proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
2.Untuk pengusahaan hutan tertentu
secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja
untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 9
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk
mencapai manfaat. yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari, baik
langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan
rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8. Untuk melaksanakan pengusahaan hutan
dan segala macam pemungutan hasil hutan dengan hasil yang maksimal agar segera
dapat dimulai pelaksanaannya, maka pengikutsertaan modal swasta serta usaha
bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling menguntungkan, tetap dimungkinkan
sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14.Semua kegiatan untuk menggali kekayaan
alam Indonesia yang berupa hutan ini, dimaksud tidak lain guna ikut membangun
ekonomi nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar cita-cita
membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila
segera tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang
ini diperhatikan pula untuk memberikan
beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja guna menghindari
kesimpang-siuran penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang kehutanan
masih banyak dipakai istilah-istilah yang belum mendapatkan kesatuan
pengertian. Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan
daripada hutan yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4
adalah penjenisan ditinjau dari segi sosial ekonomi serta pemanfaatannya.
Penjenisan lain berdasarkan ilmu pengetahuan tidak disebut disini.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
1. Hutan dalam Undang-undang ini
diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu
dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik
berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi,
perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari. Luas minimum
lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu
sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga
mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata-air, pengaruh
terhadap iklim, dan lain sebagainya. Menteri memberi putusan dalam hal terdapat
keragu- raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Undang-undang
ini.
2.Yang dimaksud dengan hasil hutan
adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. hasil-hasil nabati seperti kayu
perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan,
rumput-rumputan dan lain-lain bagian
dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan
oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan,
termasuk hasil yang berupa minyak.
b. hasil hewan seperti satwa buru,
satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-
bagiannya atau yang dihasilkannya.
3. Kehutanan adalah suatu rangkaian
kegiatan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang
bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari.
Rangkaian kegiatan ini antara lain berupa: pengukuhan hutan, penataan hutan,
pemungutan hasil hutan, penanaman hutan, pemeliharaan hutan,
pengamanan hutan, pemasaran hasil
hutan, pengolahan hasil hutan, penelitian, pendidikan, penyuluhan dan lain
sebagainya.
Pasal 2
Berdasarkan pemilikannya hutan
dibagi menjadi dua jenis:
1.
Hutan
Negara ialah semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik.
Hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah
Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai Hutan
Negara. Dengan demikian tidak ada lagi hutan marga, hutan daerah, hutan
Swapraja dan sebagainya.
2. Hutan Milik ialah hutan yang tumbuh
atau ditanam di atas tanah milik, yang lazimnya disebut hutan rakyat dan dapat
dimiliki oleh orang, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain atau Badan Hukum.
Hutan yang ditanam atas usaha sendiri di atas tanah yang dibebani hak lainnya,
merupakan pula hutan milik dari orang/Badan Hukum yang bersangkutan.
Pasal 3
Ditinjau dari segi kepentingan
sosial ekonomi pada umumnya, sifat alam sekelilingnya dan sifat-sifat lainnya
yang dimiliki secara khas, maka berdasarkan fungsinya hutan dapat dibagi
menjadi empat jenis:
1. Hutan Lindung ialah hutan yang
mempunyai keadaan alam sedemikian rupa, sehingga pengaruhnya yang baik terhadap
tanah, alam sekelilingnya dan tata-air perlu dipertahankan dan
dilindungi.Apabila Hutan Lindung diganggu, maka hutan ini akan kehilangan
fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti
banjir, erosi dan lain-lain. Di antara Hutan Lindung ada yang karena keadaan
alamnya dalam batas-batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya
dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai Hutan Lindung.
2. Hutan Produksi ialah hutan yang baik
keadaan alamnya maupun kemampuannya sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan
manfaat produksi kayu dan hasil hutan
lainnya. Pemungutan hasil hutan
tersebut diatur sedemikian rupa, hingga dapat berlangsung secara lestari.
3.Hutan Suaka Alam Kawasan Hutan
yang keadaan alamnya sedemikian rupa, sehingga sangat penting bagi kepentingan Ilmu
pengetahuan dan kebudayaan. Karenanya, Kawasan Hutan semacam ini perlu mendapat
perlakuan yang khusus. Hutan Suaka-Alam ini dibagi menjadi Cagar Alam dan Suaka
Margasatwa, yang artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan.
4. Hutan Wisata ialah hutan yang
karena keindahannya sedemikian rupa, sehingga mempunyai kemampuan untuk dibina
secara khusus untuk keperluan pariwisata dan/atau wisata buru. Hutan Wisata ini
dibagi menjadi Taman Wisata dan Taman Buru, yang artinya sudah cukup dijelaskan
dalam pasal yang bersangkutan. Menurut keadaannya sesuatu hutan dapat mempunyai
lebih dari satu fungsi.
Pasal 4
Kawasan Hutan adalah wilayah yang
sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang telah ditetapkan untuk dijadikan
hutan. Kawasan-kawasan hutan seluruhnya merupakan wilayah-wilayah yang dalam
rangka Landuse-planning telah/akan ditetapkan penggunaannya di bidang Kehutanan
yang didasarkan kepada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia. Jumlah
luas Kawasan Hutan haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai luas yang cukup
dan penjabaran yang merata, baik untuk kepentingan produksi, perlindungan,
maupun untuk manfaat-manfaat lainnya. Sesuai dengan peruntukannya, hutan dapat
dibagi menjadi tiga jenis besar, yaitu:
1. Hutan Tetap ialah hutan, baik yang
sudah ada, maupun yang akan ditanam atau tumbuh
secara alami di dalam Kawasan Hutan.
2. Hutan Cadangan ialah hutan yang
berada diluar Kawasan Hutan yang peruntukannya belum ditetapkan dan tidak
dibebani hak milik. Apabila diperlukan, Hutan Cadangan ini dapat dijadikan
Hutan Tetap.
3. Hutan lainnya ialah hutan yang ada
di luar Kawasan Hutan dan di luar Hutan Cadangan, misalnya hutan yang terdapat
pada tanah milik atau tanah yang dibebani hak-hak lainnya.
Pasal 6
Untuk menjamin pemanfaatan hutan
setinggi-tingginya dan secara serbaguna, maka Pemerintah dalam rangka Landuse-planning
membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan
penggunaan dari semua hutan di wilayah Republik Indonesia, yang meliputi
bidang-bidang tersebut pada sub a s/d f pasal ini. Sebagai guna dan manfaat
hutan yang lain-lain sebagaimana dimaksud pada sub f, dapat disebut antara
lain: untuk kepentingan pertahanan, kesehatan, perbaikan iklim dan lain
sebagainya.Wilayah-wilayah yang keadaannya kritik dapat dimasukkan dalam
Kawasan Hutan untuk dihutankan kembali secara serbaguna hingga mampu memberi
lapangan kerja kepada rakyat sekitarnya dan memprodusir bahan-bahan yang dapat
menimbulkan industri-industri rumah tangga.
Pasal 7
Untuk mencapai usaha-usaha
pemanfaatan hutan seperti tercantum pada pasal 6 sub a s/d d, maka dalam pasal
ini ditegaskan, bahwa Pemerintah perlu menetapkan adanya Kawasan Hutan yang
luasnya cukup dengan penjabaran dan letak yang tepat, agar secara merata dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat Indonesia akan hasil hutan dan manfaat-manfaat lainnya.
Berdasarkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dan
pertimbangan-pertimbangan mengenai keadaan fisik, iklim dan pengaturan tata-air
maka luas minimum tanah yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan
diperkirakan kurang lebih 30% dari luas daratan. Sehubungan dengan keperluan
ini, Pemerintah akan menyusun suatu rencana umum pengukuhan hutan yang meliputi
tujuan, perincian dan urgensi pengakuan wilayah-wilayah yang diperuntukkan Kawasan
Hutan. Perencanaan umum pengukuhan hutan ini akan diatur lebih lanjut oleh
Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh
Pemerintah dan kepentingan penduduk yang mungkin harus meninggalkan tempat tinggalnya
sebagai akibat dari penentuan kawasan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam menentukan
Kawasan Hutan adalah keseimbangan alam setempat antara curah hujan, keadaan lapangan,
serta airnya yang mengalir. Karena itu seyogyanya rencana pengukuhan hutan
diatur menurut daerah aliran sungai dan sedapat mungkin memperhatikan pula
batas daerah administratip.
Pasal 8
Dalam rangka pembangunan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila,penggalian kekayaan alam
yang berupa hutan sejauh mungkin harus Dilakukan secara berencana dan perlu
diselenggarakan eksplorasi dan inventarisasi dari semua hutan guna keperluan
penetapan proyek-proyek di bidang Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
Untuk tiap-tiap proyek atau kesatuan usaha harus dibuatkan satu rencana karya,
untuk jangka waktu tertentu, agar terjamin kelestarian dan ketertiban dalam
pengusahaan kelompok hutan tersebut. Guna menyusun suatu rencana karya perlu
diadakan penataan hutan, yang meliputi pekerjaan-pekerjaan: menetapkan batas
hutan yang bersangkutan, pembagian hutan yang bersangkutan dalam petak-petak,
pengukuran serta pembuatan peta dan memeriksa keadaan hutan dan sekitarnya
serta keadaan sosial ekonomi rakyat yang tinggal didalam dan sekitar hutan yang
bersangkutan.Sepanjang untuk suatu kelompok hutan belum ditetapkan suatu
rencana karya, maka pengusahaannya diselenggarakan berdasarkan suatu bagan
kerja.
Pasal 9
Dalam pasal ini ditetapkan tujuan
dari pengurusan hutan dalam
arti yang luas ialah untuk mencapai
manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus,
baik langsung maupun tidak langsung. Pengurusan hutan tersebut meliputi
pelbagai aktivitas tercantum dalam ayat (2) sub a s/d e pasal ini, termasuk menghutankan
kembali tanah-tanah kosong.Yang dimaksud dengan pengukuhan hutan dalam ayat (2)
sub a, ialah penataan batas, pengukuran beserta pembuatan peta dan berita
acaranya dari suatu wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Untuk
memecahkan soal-soal yang timbul dalam pengurusan hutan dilakukan penelitian
secara teknis dan ilmiah di bidang Kehutanan.Untuk dapat memenuhi kebutuhan
tenaga terdidik yang dapat melaksanakan dengan baik tugas-tugas di bidang
Kehutanan itu, maka perlu diselenggarakan pendidikan baik dalam arti
pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidang Kehutanan, maupun dalam
bidang pembinaan mental dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Disamping
itu perlu diadakan penyuluhan, agar rakyat menyadari akan fungsi hutan bagi
seluruh masyarakat, sehingga timbul rasa cinta terhadap keindahan alam Indonesia
-khususnya hutan -serta tanggung jawab untuk turut melindunginya sebagai kekayaan
nasional, yang memang menjadi kewajiban dari setiap warganegara.Pendidikan dan
penyuluhan tersebut di atas dilakukan bersama-sama dengan Departemen-departemen
yang bersangkutan.
Pasal 10
Untuk menjamin tercapainya
effisiensi pengurusan hutan, maka wilayah hutan dibagi dalam Kesatuan-kesatuan
Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan sebagai suatu unit
pengurusan/pengusahaan.Luasnya unit ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
teknis, sosial dan ekonomi dari wilayah yang bersangkutan dan sedapat mungkin
memperhatikan pula batas daerah administratip. Segala sesuatu yang bersangkutan
dengan pembentukan Kesatuan-kesatuan tersebut, ditentukan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 11
Berhubung dengan fungsi sosial dari
pada hutan, maka sudah sewajarnya bahwa pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh
pemiliknya dengan bimbingan dan
atas pengawasan Menteri. Lebih
lanjut lihat Penjelasan Umum.Sesuai dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka
sudah barang tentu pengurusan dari pada Hutan Milik pun tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga salah urus
terhadap Hutan Milik dapat dikenakan
tuntutan hukum, baik di bidang Hukum Administrasi maupun di bidang Hukum
Perdata atau Hukum Pidana, sesudah diberi peringatan secukupnya.
Pasal 12
Dalam rangka usaha Pemerintah
memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Daerah, maka dengan mengingat
kesanggupan dan kemampuan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah dapat diserahkan
kepada Pemerintah Daerah sebagian dari wewenang Pemerintah Pusat di bidang
Kehutanan. Akan tetapi berhubung penjurusan (pemangkuan) hutan yang
sebaik-baiknya serta seeffisien-effisiennya itu harus dilaksanakan dalam daerah
yang meliputi wilayah seluas-luasnya, maka Pemerintah beranggapan bahwa
pemangkuan hutan hanya dapat dipertanggung-jawabkan, jika urusan Kehutanan sejauh-jauhnya
diserahkan kepada Daerah tingkat I.Oleh karena itu di Daerah-daerah Sulawesi,
Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dimana urusan
Kehutanan yuridis masih ada pada Daerah-daerah tingkat II dan Swapraja, urusan
Kehutanan perlu ditarik ke Daerah tingkat I, sebagaimana yang sudah berlaku di
Jawa, Sumatera dan Kalimantan.Hanya saja hal-hal yang menyangkut kepentingan
Nasional dan dalam hal perencanaan yang bersifat menyeluruh, wewenang tetap
dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan
Kehutanan ini Pemerintah Daerah memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 13
Pengusahaan hutan dilakukan
sedemikian rupa, sehingga dari suatu kelompok hutan didapat produksi hasil
hutan sebesar-besarnya dan secara terus-menerus dengan jalan mengadakan penanaman
kembali, menyelenggarakan pembukaan wilayah, bangunan-bangunan dan lain-lain usaha.Untuk
mencapai target produksi yang telah ditentukan, eksploitasi, penanaman,
pemeliharaan hutan dan usaha-usaha lainnya diselenggarakan berdasarkan rencana
karya atau bagan kerja sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat (2).Guna lebih
melancarkan jalannya perusahaan dan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, seharusnya
pengusahaan hutan dilakukan menurut azas perusahaan dengan mengutamakan
kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan.
Pasal 14
Untuk dapat mengawasi dan
mengkoordinir penggalian kekayaan alam semaksimal-maksimalnya dengan
berlandaskan kelestarian hutan sebagai modal nasional, maka pengusahaan hutan
seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Sekalipun demikian, kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Swasta dapat diberi hak pengusahaan hutan dengan pengertian bahwa para pemegang
hak berkewajiban menjaga fungsi hutan dan melindunginya seperti tercantum dalam
pasal 15 serta memperhatikan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam surat keputusan/akte pemberian hak pengusahaan yang bersangkutan.Selain
dari itu kepada warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dapat diberikan
izin untuk memungut hasil hutan dengan syarat tertentu. Lain dari pada itu,
dalam memberikan hak guna-usaha atas tanah, misalnya untuk perkebunan dan hak
membuka tanah pada Hutan Cadangan untuk perladangan dan keperluan transmigrasi
oleh yang berwenang, hendaknya dimintakan pertimbangan lebih dahulu kepada
Instansi Kehutanan/Dewan Landuse Daerah.
Pasal 15
Perlindungan hutan itu tidak hanya
ditujukan kepada Hutan Tetap, akan tetapi meliputi juga Hutan Cadangan dan
Hutan lain-lainnya.Terhadap kerusakan-kerusakan hutan yang disebabkan karena
perladangan serta Penggembalaan liar dan kebakaran yang menimbulkan tanah-tanah
kosong dan padang alang-alang/rumput terutama di luar Jawa, perlu diambil
tindakan-tindakan seperlunya, begitu pula terhadapkerusakan-kerusakan hutan
yang terjadi di Jawa yang banyak mengakibatkan bencana alam. Dalam ayat (3)
pasal ini ditegaskan, bahwa kewajiban melindungi hutan adalah bukan semata-mata
kewajiban dari Pemerintah saja, akan tetapi merupakan kewajiban dari seluruh
Rakyat, karena fungsi hutan itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 16
Terhadap satwa liar yang tidak
dilindungi dapat dilakukan pemburuan. Pemburuan satwa harus diatur sedemikian
rupa, sehingga satwa ini secara lestari dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-undangnya akan diajukan oleh
Pemerintah.
Pasal 17
Selain hukum perundang-undangan, di
beberapa tempat di Indonesia masih berlaku Hukum Adat, antara lain tentang
pembukaan hutan penggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil
hutan. Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat, sepanjang menurut kenyataannya
masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi kerusakan hutan, sehingga
mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di bidang produksi dan fungsi
lindung daripada hutan akan berkurang adanya Demikian pula hak ulayat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus sesuai
dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang
dan Peraturan Perundangan lain yang lebih tinggi.Karena itu tidak dapat
dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu Masyarakat Hukum Adat setempat digunakan
untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya: menolak
dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk
kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan,
apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi Masyarakat Hukum Adat setempat
untuk membuka hutan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut lihat dalam Penjelasan
Umum.
Pasal 18
Disamping tugasnya untuk mengurus
hutan, para petugas kehutanan tertentu mempunyai tugas untuk melindungi hutan seperti
tercantum pada pasal 15.Karena itu, maka kepada petugas-petugas ini disamping
tuganya yang bersifat teknis, diberikan pula wewenang kepolisian khusus yang
pelaksanaannya diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan
Kepolisian.Di daerah-daerah tertentu kepada petugas-petugas Kehutanan dapat
hanya diberikan tugas kepolisiankhusus. Guna mempercepat proses penyelesaian
masalah tindak pidana di bidang Kehutanan, petugas-petugas kepolisian khusus
ini dapat diangkat sebagai Magistrat Pembantu.
Pasal 20
Hutan-hutan yang telah ditetapkan
sebagai Hutan Tetap, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam oleh Pejabat-pejabat yang
berwenang, baik berdasarkan Ordonansi dan Verordening Pemerintah, Peraturan
Daerah dan/atau Peraturan Swapraja yang berlaku sebelum keluarnya Undang-undang
ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukan dan
fungsi sesuai dengan penetapannya. Disampingitu perlu diingat, bahwa sebagian
besar hutan alam di luar Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Namun
demikian, sesuai dengan fungsi hutan sebagai sumber kekayaan alamyang begitu
penting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka hutan-hutan itu perlu pula dilindungi,
diurus dan dimanfaatkan oleh Pemerintah.
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.53/MENHUT-II/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR: P.53/MENHUT-II/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 86 ayat
(2) , Pasal 87 ayat
(4) , Pasal 88 ayat
(2) , Pasal 89 ayat
(5) , dan Pasal 91 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.14/Menhut-II/2010;
b.bahwa
dalam rangka menjamin kepastian calon pemegang izin pada areal kerja hutan desa
yang telah ditetapkan oleh Menteri, perlu mencantumkan nama-nama pemohon yang
diketahui oleh Camat dan/atau Kepala Desa setempat;
c.bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa;
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekositemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang
Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 164);
10.Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN
MENTERI KEHUTANAN PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR
P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA.
Pasal
I
Ketentuan Pasal
6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang
Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 164), diubah sehingga
keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
6
(1)UPT
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial melakukan
koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah
Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan desa dan memfasilitasi pembentukan
lembaga desa, untuk membuat permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada
Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.
(2)Pada
areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1),
masyarakat setempat dapat mengajukan permohonan penetapan areal kerja hutan
desa kepada Bupati/Walikota.
(3)Permohonan
sebagaimana tersebut pada ayat (2), diajukan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota, dengan melampirkan:
a.Sketsa lokasi areal yang
dimohon;
b.Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan
b.Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan
c.Nama-nama
calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang
diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4)Berdasarkan
permohonan masyarakat setempat dan atau hasil penentuan calon areal kerja hutan
desa sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bupati/Walikota mengajukan usulan
penetapan areal kerja hutan desa kepada Menteri.
(5)Usulan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilengkapi dengan:
a.Peta
digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala
paling kecil 1:50.000;
b.Deskripsi
wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi
kawasan;
c.Surat
usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan
d.Nama-nama
calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang
diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(6)Dalam
proses pengusulan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan lembaga
desa setempat."
Pasal
II
Peraturan
Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar