Senin, 07 Januari 2019


Kamis, 3 januari 2018                                               Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Oleh :
Maisyaroh Hasibuan
171201004
Hut 3A






Hasil gambar untuk logo usu





                      


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
                                                          2018



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1967
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.    Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
b. Bahwa hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari;
c. Bahwa peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi;
d. Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 33; Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No.II/MPRS/1960;
3. Ketetapan M.P.R.S. No.VI/MPRS/1965;
4. Ketetapan M.P.R.S. No.XXIII/MPRS/1966;
5. Ketetapan M.P.R.S. No.XXXIIII/MPRS/1967. Dengan persetujuan:




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
(1)"Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan
pengurusannya.
(4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
(5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.

Pasal 2
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
(1)     "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
(2)     "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
Pasal 3
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1)     "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
(2)     "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
(3)     "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus
untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
a.Hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, disebut "C agar Alam".
b. Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional, disebut "Suaka Margasatwa".
(4) "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/atau wisataburu, yaitu:
a. Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan
hewani, maupun keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
b.Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan  diselenggarakannya pemburuan yang teratur bagi kepentingan rekreasi, disebut  "Taman Buru."

Pasal 4
(1) Sesuai dengan peruntukannya Menteri menetapkan Kawasan Hutan, yaitu:
a. wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap;
b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".
(3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah  "Hutan Cadangan".
(4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan adalah "Hutan lainnya".

Pasal 5
(1)     Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
a. Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
b. Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan
hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II
PERENCANAAN HUTAN
Pasal 6
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan  penggunaan hutan secara serbaguna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata air pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
b. Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor;
c. Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan;
d. Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan pariwisata;
e.Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat
bagi umum.

Pasal 7
(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang cukup dan letak yang tepat.
(2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan
memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah.
(3)Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.

Pasal 8
(1)     Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di seluruh
wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
2.Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 9
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8. Untuk melaksanakan pengusahaan hutan dan segala macam pemungutan hasil hutan dengan hasil yang maksimal agar segera dapat dimulai pelaksanaannya, maka pengikutsertaan modal swasta serta usaha bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling menguntungkan, tetap dimungkinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14.Semua kegiatan untuk menggali kekayaan alam Indonesia yang berupa hutan ini, dimaksud tidak lain guna ikut membangun ekonomi nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar cita-cita membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila segera tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan pula untuk  memberikan beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja guna menghindari kesimpang-siuran penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang kehutanan masih banyak dipakai istilah-istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian. Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan daripada hutan yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 adalah penjenisan ditinjau dari segi sosial ekonomi serta pemanfaatannya. Penjenisan lain berdasarkan ilmu pengetahuan tidak disebut disini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
1. Hutan dalam Undang-undang ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari. Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata-air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya. Menteri memberi putusan dalam hal terdapat keragu- raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
2.Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan,
rumput-rumputan dan lain-lain bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan
oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak.
b. hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-
bagiannya atau yang dihasilkannya.
3. Kehutanan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman, yang bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari. Rangkaian kegiatan ini antara lain berupa: pengukuhan hutan, penataan hutan, pemungutan hasil hutan, penanaman hutan, pemeliharaan hutan,
pengamanan hutan, pemasaran hasil hutan, pengolahan hasil hutan, penelitian, pendidikan, penyuluhan dan lain sebagainya.

Pasal 2
Berdasarkan pemilikannya hutan dibagi menjadi dua jenis:
1.                  Hutan Negara ialah semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik. Hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai Hutan Negara. Dengan demikian tidak ada lagi hutan marga, hutan daerah, hutan Swapraja dan sebagainya.
2.      Hutan Milik ialah hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah milik, yang lazimnya disebut hutan rakyat dan dapat dimiliki oleh orang, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain atau Badan Hukum. Hutan yang ditanam atas usaha sendiri di atas tanah yang dibebani hak lainnya, merupakan pula hutan milik dari orang/Badan Hukum yang bersangkutan.

Pasal 3
Ditinjau dari segi kepentingan sosial ekonomi pada umumnya, sifat alam sekelilingnya dan sifat-sifat lainnya yang dimiliki secara khas, maka berdasarkan fungsinya hutan dapat dibagi menjadi empat jenis:
1.      Hutan Lindung ialah hutan yang mempunyai keadaan alam sedemikian rupa, sehingga pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya dan tata-air perlu dipertahankan dan dilindungi.Apabila Hutan Lindung diganggu, maka hutan ini akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi dan lain-lain. Di antara Hutan Lindung ada yang karena keadaan alamnya dalam batas-batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai Hutan Lindung.
2.      Hutan Produksi ialah hutan yang baik keadaan alamnya maupun kemampuannya sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan manfaat produksi kayu dan hasil hutan
lainnya. Pemungutan hasil hutan tersebut diatur sedemikian rupa, hingga dapat berlangsung secara lestari.
3.Hutan Suaka Alam Kawasan Hutan yang keadaan alamnya sedemikian rupa, sehingga sangat penting bagi kepentingan Ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Karenanya, Kawasan Hutan semacam ini perlu mendapat perlakuan yang khusus. Hutan Suaka-Alam ini dibagi menjadi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, yang artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan.
4. Hutan Wisata ialah hutan yang karena keindahannya sedemikian rupa, sehingga mempunyai kemampuan untuk dibina secara khusus untuk keperluan pariwisata dan/atau wisata buru. Hutan Wisata ini dibagi menjadi Taman Wisata dan Taman Buru, yang artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan. Menurut keadaannya sesuatu hutan dapat mempunyai lebih dari satu fungsi.

Pasal 4
Kawasan Hutan adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang telah ditetapkan untuk dijadikan hutan. Kawasan-kawasan hutan seluruhnya merupakan wilayah-wilayah yang dalam rangka Landuse-planning telah/akan ditetapkan penggunaannya di bidang Kehutanan yang didasarkan kepada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia. Jumlah luas Kawasan Hutan haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai luas yang cukup dan penjabaran yang merata, baik untuk kepentingan produksi, perlindungan, maupun untuk manfaat-manfaat lainnya. Sesuai dengan peruntukannya, hutan dapat dibagi menjadi tiga jenis besar, yaitu:
1.      Hutan Tetap ialah hutan, baik yang sudah ada, maupun yang akan ditanam atau tumbuh
secara alami di dalam Kawasan Hutan.
2.      Hutan Cadangan ialah hutan yang berada diluar Kawasan Hutan yang peruntukannya belum ditetapkan dan tidak dibebani hak milik. Apabila diperlukan, Hutan Cadangan ini dapat dijadikan Hutan Tetap.
3.      Hutan lainnya ialah hutan yang ada di luar Kawasan Hutan dan di luar Hutan Cadangan, misalnya hutan yang terdapat pada tanah milik atau tanah yang dibebani hak-hak lainnya.
Pasal 6
Untuk menjamin pemanfaatan hutan setinggi-tingginya dan secara serbaguna, maka Pemerintah dalam rangka Landuse-planning membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan dari semua hutan di wilayah Republik Indonesia, yang meliputi bidang-bidang tersebut pada sub a s/d f pasal ini. Sebagai guna dan manfaat hutan yang lain-lain sebagaimana dimaksud pada sub f, dapat disebut antara lain: untuk kepentingan pertahanan, kesehatan, perbaikan iklim dan lain sebagainya.Wilayah-wilayah yang keadaannya kritik dapat dimasukkan dalam Kawasan Hutan untuk dihutankan kembali secara serbaguna hingga mampu memberi lapangan kerja kepada rakyat sekitarnya dan memprodusir bahan-bahan yang dapat menimbulkan industri-industri rumah tangga.

Pasal 7
Untuk mencapai usaha-usaha pemanfaatan hutan seperti tercantum pada pasal 6 sub a s/d d, maka dalam pasal ini ditegaskan, bahwa Pemerintah perlu menetapkan adanya Kawasan Hutan yang luasnya cukup dengan penjabaran dan letak yang tepat, agar secara merata dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan hasil hutan dan manfaat-manfaat lainnya. Berdasarkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dan pertimbangan-pertimbangan mengenai keadaan fisik, iklim dan pengaturan tata-air maka luas minimum tanah yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan diperkirakan kurang lebih 30% dari luas daratan. Sehubungan dengan keperluan ini, Pemerintah akan menyusun suatu rencana umum pengukuhan hutan yang meliputi tujuan, perincian dan urgensi pengakuan wilayah-wilayah yang diperuntukkan Kawasan Hutan. Perencanaan umum pengukuhan hutan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah dan kepentingan penduduk yang mungkin harus meninggalkan tempat tinggalnya sebagai akibat dari penentuan kawasan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam menentukan Kawasan Hutan adalah keseimbangan alam setempat antara curah hujan, keadaan lapangan, serta airnya yang mengalir. Karena itu seyogyanya rencana pengukuhan hutan diatur menurut daerah aliran sungai dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratip.
Pasal 8
Dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila,penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sejauh mungkin harus Dilakukan secara berencana dan perlu diselenggarakan eksplorasi dan inventarisasi dari semua hutan guna keperluan penetapan proyek-proyek di bidang Kehutanan secara nasional dan menyeluruh. Untuk tiap-tiap proyek atau kesatuan usaha harus dibuatkan satu rencana karya, untuk jangka waktu tertentu, agar terjamin kelestarian dan ketertiban dalam pengusahaan kelompok hutan tersebut. Guna menyusun suatu rencana karya perlu diadakan penataan hutan, yang meliputi pekerjaan-pekerjaan: menetapkan batas hutan yang bersangkutan, pembagian hutan yang bersangkutan dalam petak-petak, pengukuran serta pembuatan peta dan memeriksa keadaan hutan dan sekitarnya serta keadaan sosial ekonomi rakyat yang tinggal didalam dan sekitar hutan yang bersangkutan.Sepanjang untuk suatu kelompok hutan belum ditetapkan suatu rencana karya, maka pengusahaannya diselenggarakan berdasarkan suatu bagan kerja.

Pasal 9
Dalam pasal ini ditetapkan tujuan dari pengurusan hutan dalam
arti yang luas ialah untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung. Pengurusan hutan tersebut meliputi pelbagai aktivitas tercantum dalam ayat (2) sub a s/d e pasal ini, termasuk menghutankan kembali tanah-tanah kosong.Yang dimaksud dengan pengukuhan hutan dalam ayat (2) sub a, ialah penataan batas, pengukuran beserta pembuatan peta dan berita acaranya dari suatu wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Untuk memecahkan soal-soal yang timbul dalam pengurusan hutan dilakukan penelitian secara teknis dan ilmiah di bidang Kehutanan.Untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga terdidik yang dapat melaksanakan dengan baik tugas-tugas di bidang Kehutanan itu, maka perlu diselenggarakan pendidikan baik dalam arti pengetahuan dan keterampilan bekerja dalam bidang Kehutanan, maupun dalam bidang pembinaan mental dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Disamping itu perlu diadakan penyuluhan, agar rakyat menyadari akan fungsi hutan bagi seluruh masyarakat, sehingga timbul rasa cinta terhadap keindahan alam Indonesia -khususnya hutan -serta tanggung jawab untuk turut melindunginya sebagai kekayaan nasional, yang memang menjadi kewajiban dari setiap warganegara.Pendidikan dan penyuluhan tersebut di atas dilakukan bersama-sama dengan Departemen-departemen yang bersangkutan.

Pasal 10
Untuk menjamin tercapainya effisiensi pengurusan hutan, maka wilayah hutan dibagi dalam Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan sebagai suatu unit pengurusan/pengusahaan.Luasnya unit ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis, sosial dan ekonomi dari wilayah yang bersangkutan dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratip. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembentukan Kesatuan-kesatuan tersebut, ditentukan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11
Berhubung dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah sewajarnya bahwa pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan dan
atas pengawasan Menteri. Lebih lanjut lihat Penjelasan Umum.Sesuai dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah barang tentu pengurusan dari pada Hutan Milik pun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, sehingga salah urus
terhadap Hutan Milik dapat dikenakan tuntutan hukum, baik di bidang Hukum Administrasi maupun di bidang Hukum Perdata atau Hukum Pidana, sesudah diberi peringatan secukupnya.

Pasal 12
Dalam rangka usaha Pemerintah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Daerah, maka dengan mengingat kesanggupan dan kemampuan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagian dari wewenang Pemerintah Pusat di bidang Kehutanan. Akan tetapi berhubung penjurusan (pemangkuan) hutan yang sebaik-baiknya serta seeffisien-effisiennya itu harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah seluas-luasnya, maka Pemerintah beranggapan bahwa pemangkuan hutan hanya dapat dipertanggung-jawabkan, jika urusan Kehutanan sejauh-jauhnya diserahkan kepada Daerah tingkat I.Oleh karena itu di Daerah-daerah Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dimana urusan Kehutanan yuridis masih ada pada Daerah-daerah tingkat II dan Swapraja, urusan Kehutanan perlu ditarik ke Daerah tingkat I, sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.Hanya saja hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional dan dalam hal perencanaan yang bersifat menyeluruh, wewenang tetap dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan Kehutanan ini Pemerintah Daerah memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 13
Pengusahaan hutan dilakukan sedemikian rupa, sehingga dari suatu kelompok hutan didapat produksi hasil hutan sebesar-besarnya dan secara terus-menerus dengan jalan mengadakan penanaman kembali, menyelenggarakan pembukaan wilayah, bangunan-bangunan dan lain-lain usaha.Untuk mencapai target produksi yang telah ditentukan, eksploitasi, penanaman, pemeliharaan hutan dan usaha-usaha lainnya diselenggarakan berdasarkan rencana karya atau bagan kerja sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat (2).Guna lebih melancarkan jalannya perusahaan dan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, seharusnya pengusahaan hutan dilakukan menurut azas perusahaan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan.

Pasal 14
Untuk dapat mengawasi dan mengkoordinir penggalian kekayaan alam semaksimal-maksimalnya dengan berlandaskan kelestarian hutan sebagai modal nasional, maka pengusahaan hutan seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Sekalipun demikian, kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberi hak pengusahaan hutan dengan pengertian bahwa para pemegang hak berkewajiban menjaga fungsi hutan dan melindunginya seperti tercantum dalam pasal 15 serta memperhatikan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam surat keputusan/akte pemberian hak pengusahaan yang bersangkutan.Selain dari itu kepada warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dapat diberikan izin untuk memungut hasil hutan dengan syarat tertentu. Lain dari pada itu, dalam memberikan hak guna-usaha atas tanah, misalnya untuk perkebunan dan hak membuka tanah pada Hutan Cadangan untuk perladangan dan keperluan transmigrasi oleh yang berwenang, hendaknya dimintakan pertimbangan lebih dahulu kepada Instansi Kehutanan/Dewan Landuse Daerah.

Pasal 15
Perlindungan hutan itu tidak hanya ditujukan kepada Hutan Tetap, akan tetapi meliputi juga Hutan Cadangan dan Hutan lain-lainnya.Terhadap kerusakan-kerusakan hutan yang disebabkan karena perladangan serta Penggembalaan liar dan kebakaran yang menimbulkan tanah-tanah kosong dan padang alang-alang/rumput terutama di luar Jawa, perlu diambil tindakan-tindakan seperlunya, begitu pula terhadapkerusakan-kerusakan hutan yang terjadi di Jawa yang banyak mengakibatkan bencana alam. Dalam ayat (3) pasal ini ditegaskan, bahwa kewajiban melindungi hutan adalah bukan semata-mata kewajiban dari Pemerintah saja, akan tetapi merupakan kewajiban dari seluruh Rakyat, karena fungsi hutan itu menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 16
Terhadap satwa liar yang tidak dilindungi dapat dilakukan pemburuan. Pemburuan satwa harus diatur sedemikian rupa, sehingga satwa ini secara lestari dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-undangnya akan diajukan oleh Pemerintah.

Pasal 17
Selain hukum perundang-undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku Hukum Adat, antara lain tentang pembukaan hutan penggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil hutan. Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di bidang produksi dan fungsi lindung daripada hutan akan berkurang adanya Demikian pula hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Perundangan lain yang lebih tinggi.Karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu Masyarakat Hukum Adat setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi Masyarakat Hukum Adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut lihat dalam Penjelasan Umum.

Pasal 18
Disamping tugasnya untuk mengurus hutan, para petugas kehutanan tertentu mempunyai tugas untuk melindungi hutan seperti tercantum pada pasal 15.Karena itu, maka kepada petugas-petugas ini disamping tuganya yang bersifat teknis, diberikan pula wewenang kepolisian khusus yang pelaksanaannya diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.Di daerah-daerah tertentu kepada petugas-petugas Kehutanan dapat hanya diberikan tugas kepolisiankhusus. Guna mempercepat proses penyelesaian masalah tindak pidana di bidang Kehutanan, petugas-petugas kepolisian khusus ini dapat diangkat sebagai Magistrat Pembantu.

Pasal 20
Hutan-hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam oleh Pejabat-pejabat yang berwenang, baik berdasarkan Ordonansi dan Verordening Pemerintah, Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Swapraja yang berlaku sebelum keluarnya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukan dan fungsi sesuai dengan penetapannya. Disampingitu perlu diingat, bahwa sebagian besar hutan alam di luar Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Namun demikian, sesuai dengan fungsi hutan sebagai sumber kekayaan alamyang begitu penting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka hutan-hutan itu perlu pula dilindungi, diurus dan dimanfaatkan oleh Pemerintah.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.53/MENHUT-II/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 86 ayat (2) , Pasal 87 ayat (4) , Pasal 88 ayat (2) , Pasal 89 ayat (5) , dan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010;
b.bahwa dalam rangka menjamin kepastian calon pemegang izin pada areal kerja hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri, perlu mencantumkan nama-nama pemohon yang diketahui oleh Camat dan/atau Kepala Desa setempat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 164);
10.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEHUTANAN PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA.

Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 164), diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6
(1)UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan desa dan memfasilitasi pembentukan lembaga desa, untuk membuat permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.
(2)Pada areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), masyarakat setempat dapat mengajukan permohonan penetapan areal kerja hutan desa kepada Bupati/Walikota.
(3)Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (2), diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, dengan melampirkan:
a.Sketsa lokasi areal yang dimohon;
b.Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan
c.Nama-nama calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4)Berdasarkan permohonan masyarakat setempat dan atau hasil penentuan calon areal kerja hutan desa sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan desa kepada Menteri.
(5)Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilengkapi dengan:
a.Peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1:50.000;
b.Deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan;
c.Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah; dan
d.Nama-nama calon anggota lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(6)Dalam proses pengusulan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan lembaga desa setempat."

Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.